Pada pemilihan umum kali ini masih banyak masyarakat yang masih bingung untuk mencoblos ataupun mendapat izin menyoblos, Karena banyaknya aturan baru dalam pemilu.
saya untuk menyoblos harus terlebih dahulu ke kelurahan untuk mendapatkan rekomendasi surat untuk memberikan hak suara.
Kemudian setelah sudah mendapatkan surat rekomendasi surat untuk memberikan hak suara saya juga banyak mendapatkan laporan surat suara ,tetapi dari semua TPS yang saya datangi surat suara sudah habis dan saya tidak memberikan hak suara saya.(Junedo/169)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar